Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sopir ODOL Jepara Bernapas Lega: Polres dan Dishub Tunda Penindakan, Pungli Bisa Dilaporkan!

Jumat, 20 Juni 2025 | Juni 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-21T03:50:07Z


Kesepakatan Penting Audiensi ODOL di Jepara: Penindakan Ditunda, Pungli Siap Ditindak Tegas

Jepara, Zonaintiem.my.id – Perkumpulan Pengemudi dan Pengusaha Jepara (PPPJ) atau yang dikenal sebagai sopir Over Dimension Over Load (ODOL) di Jepara, Jawa Tengah, kini bisa sedikit bernapas lega. Setelah melakukan audiensi dengan Polres Jepara dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jepara pada Jumat (20/6/2025), kedua belah pihak mencapai kesepakatan penting terkait implementasi Undang-undang ODOL.

Dalam audiensi tersebut, disepakati bahwa Polres Jepara dan Dishub Jepara belum akan melakukan penindakan ODOL secara luas, bahkan dari Sabang sampai Merauke. Keputusan ini membawa angin segar bagi para sopir ODOL Jepara, khususnya yang bergerak di bidang ekspedisi furnitur, yang sebelumnya merasa sangat keberatan dengan aturan tersebut.

Komitmen Bersama dan Pencegahan Pungli

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara kepolisian, Dishub, dan perwakilan sopir ODOL. Sebuah surat pernyataan berisi empat kesepakatan telah dibuat sebagai landasan.

"Sampai saat ini memang Polres Jepara belum melakukan penindakan ODOL. Karena memang semua masih dalam proses sosialisasi," ujar AKBP Erick.

Lebih lanjut, untuk mengatasi kekhawatiran akan praktik pungutan liar (pungli), Polres Jepara dan Dishub Jepara menyediakan jalur pelaporan khusus. Apabila ada oknum anggota Polres Jepara atau Dishub Jepara yang terbukti melakukan pungli terkait penindakan ODOL, masyarakat atau sopir dapat langsung melaporkannya ke nomor 08112894040.

AKBP Erick juga secara pribadi telah membagikan nomor telepon selulernya kepada para sopir ODOL. "Kalau ada anggota saya yang melakukan pungli, saya sudah titipkan nomor handphone saya ke mereka (sopir ODOL) agar segera melapor. Saya siap 24 jam nonstop. Kalau terbukti, saya proses," tandasnya.

Tuntutan Sopir ODOL dan Harapan Kedepannya

Di sisi lain, para pengemudi truk juga berkomitmen untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Kesepakatan ini berlaku selama dipergunakan dan menjadi dasar bagi terciptanya kondisi yang lebih kondusif.

Pembina Perkumpulan Pengemudi dan Pengusaha Jepara (PPPJ), Amin Yusuf, mengungkapkan bahwa aturan ODOL sangat memberatkan mereka, terutama bagi sopir ekspedisi furnitur yang menjadi tulang punggung perekonomian di Jepara.

"Tuntutan teman-teman, minimal di wilayah hukum Jepara, ditiadakan penindakan," harap Amin. Ia juga menyoroti ketakutan para sopir terhadap ancaman pidana jika melanggar aturan tersebut.

"Pengemudi selalu dipojokkan, jadi obyek penderita. Kebijakannya tidak sesuai di lapangan. Kami seakan-akan dibodohi. Undang-undang ini belum bisa diterapkan. Harus ada duduk bareng antara transporter dan pengusaha. Agar ketemu jumlah ongkos," jelas Amin, menekankan pentingnya dialog lebih lanjut antara semua pihak terkait.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi para sopir ODOL untuk beradaptasi sambil menunggu regulasi yang lebih komprehensif dan adil bagi semua pihak.


×
Berita Terbaru Update