Pada Kamis (3/7/2025), belasan perwakilan korban beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara) dan diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Sekda Jepara, Ary Bachtiar, di ruang kerja Bupati Jepara. Dalam pertemuan tersebut, pengelola parkiran menyatakan kesanggupan untuk memberikan ganti rugi, namun hanya sebesar 15 persen dari nilai setiap motor yang terbakar.
Korban Tolak Tawaran, Desak Tanggung Jawab Penuh
Tawaran ganti rugi 15 persen tersebut sontak ditolak mentah-mentah oleh para korban. Toto Susilo, selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa angka tersebut sangat jauh dari harapan dan tidak mencerminkan keadilan, mengingat kondisi motor yang ludes terbakar hingga hanya menyisakan rangka.
"Karena kami menganggap itu tidak adil, kalau kita bicara adil, buat kedua belah pihak. 15 persen itu apakah adil?" tegas Toto Susilo. Pihaknya menyatakan akan terus mengawal tuntutan para korban, bahkan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata. Saat ini, para korban masih sebatas membuat aduan di Polsek Kalinyamatan dan belum laporan resmi.
Nisa, salah satu korban yang bekerja di PT HWI, mengungkapkan kekecewaan dan harapannya. "Yang kami inginkan kejelasan dari pihak parkiran. Setiap ditanya soal ganti rugi selalu mengelak, tahu-tahu hanya 15 persen," ujarnya. Senada, korban lainnya, Ulul, mendesak agar pemilik parkiran segera memberikan ganti rugi yang layak dan transparan, mengingat mereka juga membayar biaya parkir. "Soalnya dari kami butuh kendaraan juga. Padahal kami parkir di situ juga membayar. Yang saya inginkan ialah menuntut ganti rugi layak," tegas Ulul.
Pemkab Jepara Turun Tangan, Dorong Solusi Komprehensif
Menanggapi keluhan para korban, Pj Sekda Jepara, Ary Bachtiar, mengaku telah mendapatkan instruksi langsung dari Bupati Jepara, Witiarso Utomo, untuk membantu penyelesaian kasus ini. "(Instruksi bupati) Agar bisa diselesaikan, diminta untuk mengidentifikasi kendaraan yang ada leasing-nya dan terkait pinjaman di bank. Kami mendorong agar lembaga ini turut menyelesaikan kasus," jelas Ary.
Meskipun insiden kebakaran terjadi di luar kewenangan pabrik dan seyogianya menjadi tanggung jawab pengelola parkiran, Pemkab Jepara tetap mendorong agar PT HWI Jepara turut mengulurkan tangan membantu para karyawannya yang menjadi korban. "Namun pihak HWI harus membantu karena ini karyawan mereka. Kami juga akan berusaha menghubungkan dengan pihak yang bisa memberikan DP 0 rupiah untuk membantu korban mendapatkan akses perkreditan," pungkas Ary Bachtiar, menunjukkan komitmen Pemkab dalam mencari solusi bagi para korban.