Peristiwa ini bermula pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, saat guru AZ tengah mengajar pelajaran fiqih di ruang kelas 5. Tiba-tiba, suasana belajar terpecah oleh kegaduhan dari luar kelas. Sejumlah siswa kelas 6 bermain lempar-lemparan sandal, dan salah satu lemparan bahkan masuk ke ruang kelas 5, mengenai kepala guru AZ hingga pecinya terjatuh.
"Lemparan tersebut sampai masuk ke ruang kelas 5 dan mengenai kepala guru AZ sampai peci yang dipakai jatuh," terang Hidayat di Jatirejo, Karanganyar, Demak, Jumat (18/7/2025).
Secara spontan, guru AZ mengambil pecinya dan meletakkan kitabnya di meja. Ia kemudian menghampiri ruang kelas 6 yang ramai untuk mengonfirmasi siapa pelaku pelemparan sandal. Namun, tidak ada satu pun siswa yang mengaku. Guru AZ kemudian mengancam akan membawa semua siswa ke kantor jika tidak ada yang mengakui perbuatannya.
Ancaman tersebut membuahkan hasil. Semua siswa akhirnya menunjuk seorang siswa berinisial D sebagai pelaku. Tanpa pikir panjang, guru AZ langsung menarik siswa D dan melakukan pemukulan.
Mediasi dan Tuntutan Rp 25 Juta
Keesokan harinya, Kamis, 1 Mei 2025, kakek siswa D mengadukan insiden ini kepada Kepala Madin. Pihak Madin berusaha menanyakan kondisi siswa D, namun saat itu ia sedang tidur. Tak lama kemudian, ibu korban datang dan kembali mengadukan kejadian tersebut. Kepala Madin kemudian menyarankan untuk dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Mediasi pertama digelar pada Kamis, 1 Mei 2025, pukul 14.00 WIB. Dalam mediasi tersebut, guru AZ mengakui perbuatannya dan bersama pihak sekolah menyampaikan permintaan maaf. Pihak ibu siswa D menerima permintaan maaf tersebut, namun meminta surat pernyataan bermeterai. Saat itu, Kepala Madin menanyakan isi surat pernyataan tersebut, namun pihak keluarga belum bisa menjawab dan menyatakan akan merembukkannya terlebih dahulu.
Panggilan Resmi dan Kesepakatan Denda
Beberapa bulan kemudian, lima orang yang mengaku sebagai keluarga korban, didampingi seorang polisi, mendatangi kantor Madin. Mereka menyerahkan surat pemberitahuan panggilan resmi yang ditujukan kepada guru AZ. Pihak kepolisian sebenarnya menyarankan mediasi dilakukan di rumah guru AZ, namun pihak sekolah menyarankan di Madin. Akhirnya, disepakati bahwa mediasi akan dilaksanakan di rumah Kepala Madin.
Mediasi kedua berlangsung pada Sabtu, 12 Juli 2025. Hasil dari mediasi tersebut adalah adanya surat perjanjian damai. Namun, poin mengejutkan muncul, di mana guru AZ didenda sebesar Rp 25 juta. Meskipun demikian, Kepala Madin menjelaskan bahwa nominal uang tersebut tidak tertulis secara eksplisit dalam surat perjanjian damai.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak sekolah dan orang tua mengenai pentingnya penanganan konflik di lingkungan pendidikan dengan bijak dan sesuai prosedur hukum.