Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rentenir Merajalela di Jepara: Nasabah Terjerat Bunga Mencekik dan Diviralkan di Medsos

Kamis, 24 Juli 2025 | Juli 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-24T11:39:03Z

Jepara, 24 Juli 2025 – Praktik rentenir kembali marak di wilayah Jepara, khususnya Kecamatan Bangsri, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Salah satu korban, sebut saja NM (28), seorang tukang kayu di sebuah mebel kecil di Bangsri, mengungkapkan pengalamannya terjerat pinjaman dengan bunga mencekik.

NM bercerita, ia meminjam uang senilai Rp1.000.000 dari seorang rentenir berinisial RR (38). Namun, saat pencairan, NM hanya menerima Rp950.000. Parahnya, ia diwajibkan melunasi pinjaman tersebut dalam waktu satu minggu dengan total pengembalian Rp1.350.000. Bunga yang diterapkan oleh RR ini jelas sangat tinggi dan memberatkan, bahkan melampaui batas kewajaran.

Tim media yang melakukan kroscek di lapangan membenarkan maraknya praktik rentenir di Jepara, terutama di musim-musim seperti sekarang. Yang lebih mengkhawatirkan, para rentenir ini tak segan-segan memviralkan nasabah yang kesulitan membayar di media sosial. Tindakan ini tentu sangat merugikan nasabah dan dapat berujung pada masalah hukum.

Perlu diketahui, tindakan memviralkan seseorang dengan unggahan bercitra buruk yang mengakibatkan nama seseorang tercemar dapat dijerat pasal pencemaran nama baik dan/atau penghinaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP lama yang saat ini masih berlaku, ataupun Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman instan dari rentenir. Jika terpaksa harus meminjam, pastikan untuk meminjam dari lembaga keuangan resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna menghindari praktik pinjaman dengan bunga mencekik dan ancaman tidak bertanggung jawab.


×
Berita Terbaru Update