JEPARA, ZONAINTIEM.MY.ID – Kabar terbaru datang dari kasus bayi laki-laki yang dibuang di depan sebuah pabrik di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Pihak keluarga dari ibu bayi tersebut dikabarkan akan segera membawa pulang sang cucu.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan bahwa pihak keluarga pelaku, yang berasal dari Kabupaten Banyumas, telah menjalin komunikasi dan bahkan mendatangi Mapolres Jepara. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengurus proses agar bayi malang tersebut dapat segera diasuh oleh keluarga.
"Rencananya, pihak keluarga ibu bayi (DS) mau mengambilnya. Mau dibawa pulang," kata AKP Wildan kepada ZONAINTIEM.MY.ID, Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut, AKP Wildan menyampaikan bahwa pihak keluarga berencana untuk kembali datang ke Jepara dalam waktu dekat guna proses pengambilan bayi.
Meskipun bayi laki-laki tersebut nantinya akan diambil dan diasuh oleh pihak keluarga, AKP Wildan menegaskan bahwa proses hukum terhadap ibu bayi akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 KUHPidana.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta," tegas AKP Wildan.
Sementara itu, kondisi terkini bayi laki-laki tersebut menunjukkan perkembangan yang positif. Berdasarkan keterangan dari Humas RSUD RA Kartini Jepara, Agus Chardra, kondisi bayi sudah semakin membaik. Namun, bayi tersebut masih memerlukan perawatan intensif di ruang PICU/NICU.
"Kondisi perkembangan (bayi) membaik. Bayi masih dalam perawatan intensif dokter di (ruang) PICU NICU," jelas Agus.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bayi laki-laki tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang pemulung pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di depan bangunan gudang baru PT Waxinda. Bayi itu ditemukan dalam kardus yang dibungkus sarung bantal berwarna ungu, disertai sepucuk surat dari ibunya yang berisi permohonan maaf dan alasan keterbatasan ekonomi.
Kabar rencana pengasuhan bayi oleh pihak keluarga ini tentu membawa harapan baru bagi masa depan sang bayi. Namun, proses hukum terhadap ibu kandungnya akan terus berjalan sebagai bentuk penegakan keadilan.