Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Zonaintiem.my.id, Jepara: Rumah Hakim Jepara Digeledah Kejagung, Sita Rp 5,5 Miliar dan Mobil Mewah

Rabu, 23 April 2025 | April 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-23T17:37:34Z



JEPARA, ZONAINTIEM.MY.ID – Rumah hakim bernama Ali Muhtarom yang berlokasi di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjadi sasaran penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelas hari lalu. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam putusan perkara ekspor minyak mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp 5,5 miliar, penyidik Kejagung juga menyita satu unit mobil pribadi jenis Fortuner berwarna hitam milik hakim tersebut. Mobil mewah itu diketahui baru dibeli oleh Ali Muhtarom sekitar dua bulan yang lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Za'im Wahyudi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jepara hanya bertugas memberikan back up atau bantuan pengamanan kepada penyidik dari Kejagung.

"Sebelumnya kami tidak tahu sama sekali. Tiba-tiba sudah ada penyidik Kejagung di Jepara. Kami diberi surat perintah untuk ikut melakukan penggeledahan," ungkap Za’im kepada ZONAINTIEM.MY.ID di kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Rabu (23/4/2025).

Za’im memaparkan bahwa penggeledahan dilakukan dalam dua tahap. Penggeledahan pertama berlangsung pada Sabtu (12/4/2025) malam di kediaman pribadi Ali Muhtarom yang terletak di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong. Saat penggeledahan tersebut, penyidik Kejagung turut menyita satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam sebagai barang bukti potensial dalam kasus yang sedang ditangani. Penggeledahan ini juga disaksikan oleh ketua RT setempat.

"Tersangka kooperatif. Keluarga juga. Penggeledahan saat itu disaksikan ketua RT," jelas Za’im.

Setelah penggeledahan pertama dan penangkapan Ali Muhtarom, yang diketahui merupakan hakim adhoc kelahiran Jepara, penyidik Kejagung langsung membawa yang bersangkutan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses pemeriksaan di Jakarta, terungkap bahwa Ali Muhtarom diduga masih menyimpan barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Berdasarkan informasi ini, Kejagung kembali memerintahkan penggeledahan lanjutan.

Za’im menuturkan, pihaknya kembali menerima perintah untuk melakukan penggeledahan. Bersama seorang penyidik dari Kejagung, Za’im beserta jajarannya mendatangi rumah seorang keponakan Ali Muhtarom yang berlokasi di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, pada Minggu (13/4/2025) malam.

Dalam penggeledahan di rumah keponakan hakim tersebut, penyidik berhasil menemukan sebuah koper yang berisi uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat dengan nilai fantastis, mencapai Rp 5,5 miliar.

"Saat itu, keponakan Ali Muhtarom mengaku tidak tahu apa isi koper yang dititipkan tersebut," ungkap Za’im.

Za’im menegaskan bahwa seluruh uang tunai dan mobil Fortuner yang disita tersebut telah dibawa oleh penyidik Kejagung ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, Kejaksaan Negeri Jepara masih menunggu instruksi lanjutan dari Kejagung terkait perkembangan penanganan kasus yang menyeret hakim asal Jepara ini.

×
Berita Terbaru Update