Zonaintiem.my.id, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) terus mengusut tuntas insiden kebakaran hebat di parkiran sepeda motor PT Hwaseung Indonesia (HWI) pada 5 Mei 2025 lalu. Dalam perkembangan terbaru, polisi telah membidik dua orang yang berpotensi besar menjadi tersangka.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Kamis (22/5/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara. Terduga pelaku pertama adalah pemilik warung yang diduga menjadi sumber api. Ia terancam dijerat Pasal 188 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran. "Unsur kesengajaan tidak ada," tegas AKP Wildan.
Sementara itu, terduga pelaku kedua adalah pemilik parkiran. Ia berpotensi dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena dinilai lalai dalam menjaga kendaraan yang dititipkan kepadanya. "Padahal pemilik motor sudah membayar biaya parkir. Artinya, pemilik parkiran seharusnya menjamin keamanan kendaraan yang diparkir di tempatnya," jelas AKP Wildan.
Meski demikian, penetapan tersangka masih menunggu surat resmi dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng. Polisi menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation dalam penyelidikan ini. "Keduanya belum kami tetapkan jadi tersangka. Tapi dengan pasal-pasal itu, ancamannya hukuman penjara di atas 5 tahun," pungkas Wildan.
Dalam peristiwa kebakaran tersebut, 107 unit sepeda motor karyawan PT HWI Jepara ludes terbakar dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 2,2 miliar.