Zonaintiem.my.id, Jepara – Operasi Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng), membuahkan hasil signifikan dengan penangkapan tujuh debt collector yang kerap beroperasi di wilayah tersebut. Penangkapan ini membuka tabir praktik gelap mereka, termasuk penggadaian kendaraan yang seharusnya diserahkan ke leasing.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengidentifikasi ketujuh tersangka sebagai WJ (42), AK (54), MR (35), ZR (50), BP (48), AM (55), dan BI (47), dengan satu tersangka berasal dari Kudus dan enam lainnya dari Jepara.
Menurut AKP Wildan, Rabu (21/5/2025), para tersangka beroperasi dengan memantau atau berkeliling menggunakan aplikasi khusus untuk mengidentifikasi kendaraan yang menunggak pembayaran. "Mereka melihat plat nomor polisi kendaraan yang mencurigakan. Kemudian dicek di aplikasi. Kalau ada tunggakan pembayaran, baru kemudian mereka kejar," ujarnya.
Setelah berhasil mengejar dan menghentikan korban secara paksa, para tersangka yang selalu beraksi dalam kelompok akan meminta kunci motor dan memeriksa identitas kendaraan. Ironisnya, alih-alih menyerahkan kendaraan yang ditarik ke leasing, mereka justru menggadaikannya kepada pihak ketiga. Uang hasil gadai kemudian dibagi rata di antara anggota kelompok. "Para tersangka mengaku debt collector sudah menjadi mata pencarian mereka," tambah Wildan.
Akibat perbuatan mereka, ketujuh debt collector ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Ancaman, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika mengalami intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan dari debt collector.