Zonaintiem.my.id, Jepara - Seorang oknum karyawan pengelola parkir di area Pelabuhan Kartini, Jepara, dipastikan telah dipecat. Tindakan tegas ini diambil setelah diketahui oknum tersebut secara sepihak menetapkan tarif parkir yang mencekik hingga Rp 140 ribu kepada pengunjung.
Manajemen pengelola parkir, melalui perwakilannya, Eko, membenarkan insiden tersebut. Menurut Eko, begitu informasi mengenai tarif parkir yang tidak wajar itu mencuat di media, pihaknya langsung bergerak cepat menginvestigasi.
"Begitu oknum ada informasi keluar di media, kita langsung lakukan tindakan. Pada hari itu juga kita lakukan pemecatan," kata Eko.
Eko menyebutkan bahwa karyawan yang diberhentikan tersebut berinisial F. Ia menegaskan bahwa tarif sebesar Rp 140 ribu itu bukanlah tarif resmi yang diberlakukan oleh pengelola, melainkan ditetapkan secara sepihak oleh oknum tersebut.
Pihak pengelola juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pengunjung. Eko mengaku bahwa pihaknya telah menghubungi rombongan mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip) yang menjadi korban praktik parkir getok harga ini dan telah memberikan ganti rugi penuh atas nominal yang dibayarkan secara tidak semestinya.
"Ada satu orang saja, berinisial F. (Status) Karyawan. Dan pihak kami telah melakukan ganti rugi terhadap teman-teman dari Undip," ujar Eko.
Eko menambahkan, kasus ini dianggap selesai setelah pihaknya memberikan klarifikasi langsung kepada rombongan mahasiswa dan menyelesaikan penggantian kerugian.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, pengelola mengimbau kepada seluruh pengunjung Pelabuhan Kartini untuk selalu memperhatikan karcis parkir resmi dan tarif yang tertera.
"Kita ada kontak kritik dan saran. Apabila ada tiket tidak resmi jadi mohon tidak dibayarkan. Tiket kita keluar ketika kendaraan kita keluar dari Pelabuhan pasti tercetak di sistem dan nominalnya dibayarkan sesuai itu," jelasnya. Pihak pengelola berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan parkir di Pelabuhan Kartini.