Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Pj Bupati Jepara dan Eks Sekda Diperiksa KPK Terkait Kredit Fiktif Bank Jepara Artha!

Kamis, 17 Juli 2025 | Juli 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-17T08:19:42Z

JEPARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak main-main dalam mengusut tuntas kasus dugaan kredit fiktif pada Bank Jepara Artha. Kemarin, Rabu, 16 Juli 2025, mantan Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko, turut diperiksa oleh lembaga antirasuah tersebut. Pemeriksaan ini menjadi babak baru dalam penyidikan yang telah bergulir sejak September 2024.

Edy Supriyanta, saat dikonfirmasi oleh Murianews.com pada Kamis, 17 Juli 2025, membenarkan pemanggilan tersebut. "Iya benar kemarin saya dipanggil KPK," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi, baik dalam kapasitasnya sebagai Pj Bupati kala itu maupun sebagai ex officio Komite Pengawas Manajemen (KPM) Bank Jepara Artha.

Senada dengan Edy Supriyanta, Edy Sujatmiko juga mengungkapkan bahwa pemanggilan ini merupakan kali kedua baginya sebagai saksi, sebagai lanjutan dari pemeriksaan beberapa bulan lalu. "Saya diperiksa sebagai saksi. Ini yang kedua," terang Edy Sujatmiko kepada Murianews.com. Ia menambahkan, pemeriksaan yang hanya berlangsung sekitar setengah jam itu berpusat pada pertanyaan seputar penyaluran kredit fiktif. Menariknya, Edy mengaku tidak menyerahkan dokumen apapun terkait kasus tersebut.

Daftar Pejabat yang Terlibat Pemeriksaan

Tak hanya Edy Supriyanta dan Edy Sujatmiko, KPK juga memanggil beberapa pejabat lain dalam pemeriksaan kemarin. Mereka adalah:

 * Ronji, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara.

 * Diyar Susanto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), dan pada periode 2022 merangkap sebagai Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Modus Kredit Fiktif dan Pencegahan ke Luar Negeri

Kasus ini bermula ketika KPK memulai penyidikan pada 24 September 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha periode tahun 2022–2024. Modus yang terungkap adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

Hingga kini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Meskipun nama dan jabatan para tersangka belum diumumkan ke publik karena penyidikan masih berjalan, KPK telah mengambil langkah tegas. Pada 26 September 2024, KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima individu berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan ini diterapkan lantaran keberadaan mereka di Indonesia dinilai krusial untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.

Editor: Yusuf Arfian


×
Berita Terbaru Update