Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pedagang UMKM Gemulung Protes Larangan Berjualan di HWI Mart Jepara, Minta Bupati Turun Tangan

Jumat, 11 Juli 2025 | Juli 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-12T02:12:30Z

 


Zonaintiem.my.id, JEPARA Viral di TikTok, puluhan pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asal Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, yang tergabung dalam Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bangkit Santoso, mengeluhkan larangan berjualan yang diberlakukan oleh manajemen PT Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara di area HWI Mart 2 Minimarket. Para pedagang berharap Bupati Jepara segera turun tangan dalam menyelesaikan persoalan ini.

Pada Jumat siang (11/7/2025), Kamituwo Desa Gemulung, Achmad Arifin, didampingi Anas, Sodik, Budi, dan Ayu dari KSM Bangkit Santoso, menyampaikan kepada awak media bahwa pihak HWI Jepara secara sepihak menghentikan aktivitas jualan para pedagang UMKM di area kantin belakang HWI Mart 2. Padahal, para pedagang ini sudah beroperasi dan berjualan di lokasi tersebut sejak empat bulan lalu. Sebagai bentuk protes atas keputusan ini, tiga perwakilan pengelola KSM Bangkit Santoso bahkan menggelar aksi unjuk rasa di pos pintu 3 belakang pabrik PT HWI Jepara. KSM tersebut menaungi sekitar 50 pedagang dan 22 pengurus yang menjajakan aneka produk makanan dan minuman hasil produksi UMKM Desa Gemulung.

Achmad Arifin menyayangkan keputusan tersebut, terutama karena produk yang dijual para pedagang merupakan hasil olahan UMKM lokal. "HWI Mart sudah beroperasi lebih dari lima tahun dan dikelola oleh seseorang berinisial KR. Kami sebelumnya diberi izin berjualan di depan HWI Mart 2, tapi sejak Senin (7/7), larangan itu diberlakukan. Padahal peralatan dagangan kami bawa sendiri, dan produk yang dijual pun berbeda dari barang dagangan HWI Mart," jelas Achmad Arifin. Ia menambahkan, "Ironisnya, HWI Mart justru menerima produk dari luar daerah, sementara produk UMKM lokal Desa Gemulung malah tidak diberi tempat."

Para pedagang UMKM ini menuntut perlindungan sesuai aturan pemerintah yang telah mengatur kewajiban pelaku usaha modern untuk menyediakan ruang bagi produk UMKM lokal. Regulasi seperti UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Permenkop UKM No. 9 Tahun 2023 tentang Pusat Layanan Usaha Terpadu, serta UU No. 6 Tahun 2023 (pengganti Perpu Cipta Kerja) yang mendorong kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM, menjadi dasar tuntutan mereka. Achmad Arifin menegaskan bahwa keberadaan pedagang UMKM tidak hanya menciptakan lapangan kerja informal bagi warga Desa Gemulung, tetapi juga mendukung kebutuhan konsumsi pekerja dan buruh HWI Jepara secara langsung. "Para buruh bahkan lebih memilih belanja di pedagang UMKM karena harganya terjangkau dan pilihannya variatif. Ini jelas menjadi kebutuhan yang nyata," lanjutnya.

Lebih jauh, Achmad Arifin mengungkapkan bahwa alasan pelarangan oleh manajemen HWI adalah karena para pedagang tidak memiliki kontrak kerja, tidak memberikan royalti, serta dianggap mengurangi omset HWI Mart. Namun, ia menilai alasan tersebut tidak adil. "Kami menuntut agar HWI Jepara memberikan ruang kepada UMKM lokal, bukan justru memberi peluang usaha pada produk dari luar daerah," tegasnya. Ia juga mengkritisi sikap Pemerintah Kabupaten Jepara dan Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DiskopUKMnakertrans) yang dianggap hanya fokus pada tenaga kerja pabrik, namun kurang memperhatikan nasib pelaku UMKM di desa-desa. "Dinas hanya memberi pelatihan, tapi tidak menyediakan akses pemasaran. Sekarang justru yang sudah mandiri ingin diberangus. Kami berharap Bupati Jepara segera turun tangan menanggapi keluhan para pedagang UMKM ini," pungkasnya.

Editor : Yusuf Arfian / ZI

×
Berita Terbaru Update