JEPARA – Ratusan unit sepeda motor hangus terbakar dalam insiden kebakaran yang melanda area parkiran penitipan sepeda motor di belakang PT Hwa Seung Indonesia (HWI Jepara) pada Senin (5/5) lalu. Hampir tiga pekan berselang, para korban yang mayoritas karyawan PT HWI masih menuntut ganti rugi.
Pada Rabu (22/5) malam, puluhan karyawan PT HWI kembali mendatangi rumah Semi, pengelola parkiran yang ludes terbakar, di Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Mereka datang masih mengenakan seragam kerja, menuntut kejelasan ganti rugi atas kendaraan mereka yang dilalap si jago merah.
David, Sekretaris PUK Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) setempat, menyatakan bahwa para pekerja menginginkan kejelasan resmi dari pemilik parkir terkait pembayaran ganti rugi. Menurutnya, insiden ini telah sangat menghambat mobilitas para pekerja untuk berangkat dan pulang kerja, serta aktivitas sehari-hari lainnya.
Para korban menilai, kebakaran yang meludeskan ratusan sepeda motor di parkir berbayar (Parkir Spyro) tersebut terjadi akibat kelalaian pengelola. Oleh karena itu, mereka menuntut tanggung jawab penuh dan telah menyodorkan surat pernyataan ganti rugi yang juga mencantumkan kesediaan pengelola untuk menyerahkan aset jika mengingkari kesepakatan.
Sayangnya, audiensi tersebut berakhir buntu. "Buntu, pengelola tidak berkenan tanda tangan," ungkap David pada Kamis (22/5). Pihak pengelola masih menunggu jadwal mediasi yang telah diajukan oleh kuasa hukumnya. "Kuasa hukumnya sudah mengirim surat ke Polres untuk mediasi," jelas David.