Jepara, ZONAINTIEM.MY.ID – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri di Kabupaten Jepara pada Senin (23/6) sempat diwarnai kegaduhan. Sejumlah lulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dilaporkan tidak bisa mendaftar karena sistem menolak data mereka, memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Masalah ini mencuat akibat perbedaan jumlah mata pelajaran antara kurikulum MI dan SD. Eko Wahyudi, seorang guru dan operator di MIS Mamba’ul Ulum Mantingan, Jepara, mengungkapkan bahwa enam dari 25 muridnya ditolak sistem saat mendaftar ke SMPN 3 Jepara. "Alasan penolakan karena mata pelajaran di MI berbeda dengan SD. Di MI ada sekitar 15 mapel, sedangkan SD hanya 9," jelas Eko, Selasa (24/6).
Menurut Eko, mata pelajaran keagamaan di MI, seperti Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan Ke-NU-an, dipecah menjadi beberapa bagian, sementara di SD hanya tercatat sebagai "Pendidikan Agama dan Budi Pekerti." Meskipun nilai yang diinput sudah sesuai sistem Kementerian Agama dan dilengkapi barcode, operator diminta untuk menggabungkan mata pelajaran agama menjadi satu kesatuan. "Aturan yang sempat diterapkan itu seolah ingin 'mematikan' MI, mengarahkan murid MI hanya bisa ke MTs," tambahnya.
Keluhan Meluas, Wali Murid dan Operator Berjuang
Keluhan serupa juga dialami berbagai MI lain di Jepara. Para operator SPMB dan wali murid bahkan harus bekerja ekstra untuk merekap ulang data agar bisa diterima sistem. Ahmadun, guru MI Nahdlatul Fata Petekeyan, juga menghadapi masalah serupa, meskipun akhirnya salah satu muridnya berhasil mendaftar. "Lainnya daftar ke swasta semua," ujarnya singkat.
Disdikpora Tegaskan Hak Lulusan MI, DPRD dan Kemenag Turun Tangan
Menanggapi polemik yang meresahkan ini, Kepala Disdikpora Jepara, Ali Hidayat, dengan cepat mengeluarkan Surat Edaran pada Selasa (24/6) kepada seluruh kepala SMP dan operator SPMB. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa perbedaan jumlah mata pelajaran dalam SKL (Standar Kompetensi Lulusan) dan SKNR (Surat Keterangan Nilai Rapor) antara lulusan SD dan MI tidak boleh dijadikan dasar penolakan.
Ali Hidayat juga meminta panitia SPMB untuk membantu proses verifikasi, termasuk menjumlahkan nilai mata pelajaran keagamaan secara manual agar sesuai dengan format sistem. Ia membantah keras isu bahwa lulusan MI tidak bisa masuk SMP Negeri. "Itu tidak benar. Semua lulusan MI bisa melanjutkan ke SMP Negeri sebagaimana Keputusan Bupati Jepara Nomor 420/120 Tahun 2025," tegasnya.
Polemik ini juga menarik perhatian Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Jepara dan DPRD. Kakankemenag Jepara, Akhsan Muhyiddin, mengonfirmasi pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati dan DPRD. "Kami akan segera bertemu Bupati agar ke depan tidak muncul kegaduhan serupa," ujarnya. Senada, Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menegaskan bahwa lulusan MI dan SD memiliki kedudukan setara untuk mendaftar ke SMP Negeri. "Yang penting seluruh persyaratan dipenuhi, agar proses pendidikan berjalan lancar dan kondusif," pungkasnya.