Jepara – Polemik kepemilikan tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, kembali memanas. Kasnawi (65), seorang warga RT 5 RW 9 Dukuh Balong Arto, Desa Karanggondang, yang mengaku sebagai ahli waris dari almarhumah Surip, pemilik lahan seluas 2.864 meter persegi tersebut, kini melakukan tindakan tegas.
Sebelumnya, pada Rabu (31/5/2023), Kasnawi telah menyampaikan aduannya kepada Ketua DPRD Jepara, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Jepara, serta Penjabat (Pj) Bupati Jepara. Ia mengisahkan bahwa tanah yang kini berdiri bangunan sekolah itu merupakan milik orang tuanya. Pada tahun 1980, di atas lahan tersebut didirikan SD Inpers yang kemudian bertransformasi menjadi SDN 10 Karanggondang.
Janji pemerintah saat itu, menurut Kasnawi, adalah melakukan tukar guling tanah dengan lahan sawah. Namun, hingga lebih dari empat dekade berlalu, janji tersebut tak kunjung terealisasi. “Sampai sekarang kami (ahli waris, red) tidak pernah mendapat tukar guling yang dijanjikan,” ungkap Kasnawi kepada Murianet pada pertemuan tersebut.
Ironisnya, Pada saat itu selama 43 tahun berjalan, Kasnawi dan ahli waris lainnya secara rutin membayar Tupi atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut. Kasnawi bahkan telah menerima lembaran tagihan PBB dengan nominal yang cukup besar, mencapai Rp137.472.000 Pada saat laporan.
Merasa tidak ada kejelasan dan tidak pernah menikmati hasil dari tanah tersebut,Pada saat itu Kasnawi bersama ahli waris lainnya menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) Jepara untuk memberikan ganti rugi yang sesuai dengan harga tanah saat ini. “Bayangkan saja, selama 43 tahun kami tetap membayar pajak. Tapi tidak pernah menikmati hasil dari tanah itu. Untuk itu kami meminta ganti rugi kepada pemerintah,” tegas Kasnawi saat menyampaikan laporannya tahun lalu.
Kini, sebagai bentuk kekecewaan dan tuntutan yang belum diindahkan, ahli waris dan keluarga Kasnawi mengambil langkah lebih lanjut. Mereka memasang tulisan berbahan banner di depan area sekolah yang berisi ancaman pembongkaran bangunan sekolah serta himbauan agar sekolah segera dipindahkan. Tindakan ini semakin memperjelas keseriusan ahli waris dalam memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim. Situasi ini tentu menimbulkan keresahan di kalangan siswa, orang tua, dan pihak sekolah, serta menuntut respons cepat dan solusi yang adil dari Pemerintah Daerah Jepara.