Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Serikat Pekerja Kawal Ganti Rugi Korban Kebakaran Motor di Area PT HWI Jepara

Selasa, 13 Mei 2025 | Mei 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-13T09:15:44Z

JEPARA, zonaintiem.my.id - Memasuki sepekan pasca-insiden kebakaran dahsyat yang meluluhlantakkan ratusan sepeda motor di area parkir belakang PT. Hwa Seung Indonesia (HWI) Jepara, nasib para pekerja korban kini tak menentu. Mereka masih menunggu kejelasan dan tanggung jawab dari pihak pengelola parkir terkait ganti rugi atas kendaraan yang hangus terbakar pada Minggu (11/5/2025) lalu.

Melalui wadah serikat pekerja, para karyawan yang menjadi korban mendesak pengelola maupun pemilik lahan parkir untuk segera memberikan kompensasi yang setimpal. Sekretaris PUK Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), David, menekankan pentingnya komunikasi yang kooperatif dan partisipatif dari pihak terkait dalam menanggapi musibah yang menimpa anggotanya.

"Kami mendesak dan berharap dari pengelola cepat memberikan kompensasi ataupun kepastian ganti rugi," tegas David. Ia mengungkapkan bahwa banyak sepeda motor yang menjadi korban masih dalam status kredit, menambah beban para pekerja. Akibatnya, sejumlah karyawan HWI kini harus bergantung pada kebaikan teman, antar jemput keluarga, atau bahkan menggunakan jasa ojek untuk berangkat dan pulang kerja.

Saat ini, FSPIP telah melakukan pendataan kendaraan para korban dan mengumpulkan bukti kepemilikan. "Harapannya dari pihak pengelola parkir segera memberikan harapan pasti, lantaran berjalan hampir satu minggu para korban kepayahan terkait mobilitas keberangkatan dan pulang kerja," imbuh David. Ia juga menyebutkan bahwa korban kebakaran motor ini tidak hanya berasal dari Jepara, melainkan juga dari wilayah tetangga seperti Grobogan, Kudus, dan Demak, termasuk pula pekerja dari wilayah utara Jepara seperti Mlonggo, Bangsri, Kembang, dan Keling yang sangat membutuhkan akses transportasi.

Senada dengan FSPIP, perwakilan pimpinan unit kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) setempat, Darmadi, juga menekankan pentingnya itikad baik dari pengelola atau pemilik parkir untuk segera memberikan ganti rugi kepada para korban.

Sementara itu, Kepala Lingkungan di Pos pintu 3 PT. HWI, Achmad Arifin, menyampaikan bahwa pihak pengelola parkir belum dapat mengambil langkah tegas karena masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kondisi ini tentu menambah kecemasan dan ketidakpastian bagi para pekerja yang menjadi korban kebakaran.

×
Berita Terbaru Update