JEPARA, ZONAINTIEM.MY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara pada Senin (10/6) menahan seorang mantri bank plat merah berinisial Ade Wirya Purbaya (AWP). Penahanan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra), dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) pada bank BUMN tersebut untuk periode 2023-2024.
AWP diduga kuat telah mengelabui 12 peminjam, mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 858 juta. Uang hasil tipu muslihat ini, berdasarkan penyelidikan, digunakan pelaku untuk judi bola online.
Modus Operandi Pelaku Menggelapkan Dana Nasabah
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, R. A. Dhini Ardhany, menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka:
-
Menawarkan Perbaikan Kolektibilitas Pinjaman: AWP menawarkan bantuan kepada nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan. Modusnya adalah melakukan pelunasan melalui realisasi ulang pinjaman menggunakan nama debitur kedua (pasangannya) atau kerabat. Setelah dana cair, AWP tidak memproses pelunasan tersebut melainkan menguasai dan menggunakan uangnya untuk kepentingan pribadi.
-
Meminta Akses Rekening Nasabah: Modus kedua adalah dengan mendatangi nasabah yang telah menerima pinjaman. AWP memberikan informasi tidak benar dengan alasan adanya kekeliruan administrasi realisasi saat proses peminjaman. Ia kemudian beralasan untuk meminjam buku tabungan, kartu debit, dan password nasabah guna dilakukan perbaikan/koreksi. Nasabah yang percaya kemudian menyerahkan akses rekeningnya. Setelah buku tabungan, kartu debit, dan password dikuasai, AWP secara sepihak mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadinya.
Penahanan dan Pengembangan Kasus
Tersangka AWP saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Jepara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. "Penyidik masih terus akan melakukan pengembangan guna menemukan tersangka lain dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut," tegas R. A. Dhini Ardhany.
AWP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
- Subsidiair: Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik-praktik mencurigakan terkait keuangan dan pinjaman.