Jepara, Mlonggo - Sebuah persoalan sengketa lahan mencuat di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karanggondang 10, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Pantauan Zonaintiem.my.id di lokasi pada Tanggal 12/05/2025 , terlihat dua buah banner terpasang di sekitar area sekolah yang menimbulkan keresahan.
Banner pertama bertuliskan tegas, "Tanah ini milik ahli waris Surip (alm). Menghimbau kepada pemerintah desa Karanggondang, membongkar bangunan gedung SDN 10 Karanggondang." Sementara itu, banner lainnya berisi ultimatum yang lebih mengkhawatirkan, "Perhatian Mulai 1 September 2025 SDN 10 Ini akan di tutup oleh pemilik tanah, menghimbau kepada semua murid agar berpindah ke sekolah lain," yang ditandatangani oleh ahli waris.
Keberadaan banner-banner ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai status kepemilikan lahan yang saat ini berdiri bangunan sekolah. Belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Karanggondang maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Jepara terkait klaim dari ahli waris Surip (alm).
Ancaman penutupan sekolah yang akan berlaku efektif mulai 1 September 2025 mendatang tentu menjadi perhatian serius bagi para siswa, orang tua, serta tenaga pendidik di SDN 10 Karanggondang. Mereka khawatir akan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar jika sengketa lahan ini tidak segera menemukan solusi.
Zonaintiem.my.id akan terus menggali informasi lebih lanjut terkait permasalahan ini dan berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait demi memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Perkembangan terbaru dari sengketa lahan SDN 10 Karanggondang akan terus kami laporkan.